Berita

Pencemaran Limbah Cair Pabrik ke Laut: Kejahatan Lingkungan yang Tidak Boleh Ditoleransi

×

Pencemaran Limbah Cair Pabrik ke Laut: Kejahatan Lingkungan yang Tidak Boleh Ditoleransi

Sebarkan artikel ini
Direktur Lawyer Office Enggrit (LOE)
Direktur Lawyer Office Enggrit (LOE) H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H.

Referensinews.net – Laut bukanlah tempat pembuangan sampah. Laut merupakan sumber kehidupan, penyedia pangan, penopang mata pencaharian para nelayan, sekaligus warisan berharga bagi generasi yang akan datang. Karena itu, setiap tindakan yang dengan sengaja membuang limbah cair pabrik ke laut tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif. Perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan hidup yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata, maupun administratif.

Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk mengolah limbah yang dihasilkan hingga memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke media lingkungan. Pembuangan limbah cair yang mengandung bahan berbahaya tanpa melalui proses pengolahan merupakan tindakan yang mengancam kesehatan masyarakat, merusak keseimbangan ekosistem laut, mematikan biota perairan, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pihak yang dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara lingkungan hidup, korporasi tidak dapat berlindung di balik status badan hukum. Direksi, komisaris, penanggung jawab kegiatan, maupun korporasi sebagai subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan, memerintahkan, turut serta, atau membiarkan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Keuntungan ekonomi tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan praktik pembuangan limbah berbahaya ke laut. Negara berkewajiban hadir untuk menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya, demi memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan menjamin keadilan bagi masyarakat.

Baca juga:
Maraknya Kasus Asusila di Pondok Pesantren: Saatnya Perlindungan Santri Diperkuat

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan setiap dugaan pencemaran lingkungan kepada instansi yang berwenang. Selain itu, setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ingat!

Merusak laut berarti merampas masa depan anak cucu kita. Mencemari laut demi keuntungan sesaat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap lingkungan, kemanusiaan, dan keadilan. Menjaga laut bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa demi keberlangsungan kehidupan di masa depan.

Oleh: Advokat H. ENGGRIT DUWI BUDI SETIAWAN, SH
Advokat & Legal Konsultan