Edukasi Hukum : Melindungi Masyarakat dari Jeratan Utang dan Penagihan yang Melanggar Hukum
Oleh : Advokat H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H.
Perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap bahaya judi online (judol) patut diapresiasi. Namun, upaya melindungi masyarakat dari persoalan ekonomi tidak semestinya berhenti pada pemberantasan judi online.
Ada persoalan lain yang juga perlu mendapatkan perhatian serius, yaitu pinjaman ilegal dan praktik rentenir yang merugikan masyarakat, terutama apabila kegiatan tersebut disertai bunga atau biaya yang tidak wajar, perjanjian yang tidak transparan, serta penagihan dengan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan pihak yang berutang.
Persoalannya bukan semata-mata seseorang mempunyai utang. Utang-piutang pada dasarnya merupakan hubungan hukum yang dapat dilakukan secara sah. Yang menjadi persoalan hukum adalah ketika kegiatan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku atau cara pelaksanaannya merugikan dan melanggar hak masyarakat.
Ekonomi Keluarga Bisa Hancur karena Lingkaran Utang
Masyarakat kecil yang membutuhkan modal usaha, biaya pendidikan, kebutuhan rumah tangga, maupun kebutuhan mendesak sering kali berada dalam posisi yang rentan.
Ketika seseorang memperoleh pinjaman dengan kewajiban pembayaran yang sangat berat, kemudian mengambil pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama, maka terbentuklah apa yang sering disebut “gali lubang tutup lubang.”
Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga dan mengembangkan usaha justru habis untuk membayar kewajiban.
Karena itu, edukasi kepada masyarakat mengenai akses pembiayaan yang legal, transparan dan bertanggung jawab menjadi sangat penting.
Penagihan Utang Tidak Berarti Bebas Melakukan Intimidasi
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa adanya utang tidak memberikan hak kepada penagih untuk melakukan tindakan semena – mena.
Untuk pelaku usaha jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan harus dilakukan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan secara beretika dan tidak dengan ancaman, kekerasan, intimidasi, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
Dengan demikian, masyarakat yang mempunyai kewajiban pembayaran tetap mempunyai hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan sesuai hukum.
OJK saat ini mengatur layanan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar) melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024, yang berlaku sejak 27 Desember 2024. Regulasi tersebut antara lain memperkuat tata kelola, manajemen risiko dan penilaian kredit penyelenggara.
OJK juga telah menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 sebagai ketentuan pelaksanaan POJK 40/2024. Di dalamnya antara lain diatur mengenai informasi risiko, batas maksimum manfaat ekonomi dan akses terhadap data pada perangkat pengguna.
Artinya, masyarakat perlu membedakan antara lembaga atau penyelenggara yang legal dan diawasi sesuai ketentuan dengan kegiatan pinjaman yang tidak memiliki legalitas atau dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
Apabila dalam proses penagihan ditemukan ancaman, kekerasan, intimidasi, pemaksaan atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum yang berbeda dan harus dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
Menurut saya, pemberantasan terhadap persoalan ekonomi masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh.
Jangan hanya memberantas judi online. Lindungi juga masyarakat dari pinjaman ilegal dan praktik rentenir yang merugikan.
Apabila di suatu wilayah terdapat dugaan kegiatan pinjaman ilegal, praktik penagihan dengan ancaman atau intimidasi, ataupun kegiatan lain yang meresahkan masyarakat, maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi yang mempunyai kewenangan, termasuk OJK untuk persoalan yang berada dalam lingkup sektor jasa keuangan, serta aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
OJK sendiri dalam praktik pengawasannya telah menindaklanjuti laporan mengenai penagih dari pinjaman online ilegal yang diduga melakukan ancaman dan intimidasi.
Apabila mengalami ancaman atau intimidasi, jangan takut untuk mencari bantuan hukum dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Hukum Harus Hadir untuk Melindungi Masyarakat
Pemberantasan judi online memang penting. Tetapi perlindungan ekonomi masyarakat harus dilakukan lebih luas.
Jangan sampai masyarakat yang sudah mengalami kesulitan ekonomi justru terjebak dalam pinjaman ilegal, bunga dan biaya yang membebani, kemudian menghadapi penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Ekonomi masyarakat akan lebih sehat apabila dibangun melalui usaha yang produktif, akses pembiayaan yang legal, transparansi, kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Hukum harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan masyarakat kecil terjerat dalam lingkaran utang.”
Karena itu, kepada masyarakat : jangan takut mencari bantuan ketika hak-hak hukum Anda dilanggar.
Dan kepada aparat serta instansi yang berwenang : jika ditemukan dugaan kegiatan pinjaman ilegal atau praktik penagihan yang melanggar hukum, mohon ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum untuk Keadilan | Keadilan untuk Semua.”
Catatan : tulisan ini merupakan edukasi hukum. Penilaian apakah suatu kegiatan pinjaman atau tindakan penagihan merupakan pelanggaran hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, legalitas pihak yang bersangkutan dan ketentuan hukum yang berlaku.












