Berita

Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah Harus Berdasarkan Alat Bukti, Bukan Tarik – Menarik Kewenangan

×

Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah Harus Berdasarkan Alat Bukti, Bukan Tarik – Menarik Kewenangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Perkembangan penanganan perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum dan Advokat H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H. menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum wajib berlandaskan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.

Menurut H. Enggrit, perubahan status hukum seseorang merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, setiap penetapan maupun perubahan status hukum harus didasarkan pada fakta hukum, alat bukti yang sah, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan karena adanya perbedaan pandangan antar lembaga penegak hukum.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan adanya kesan bahwa status hukum seseorang berubah hanya karena persoalan kewenangan. Kepastian hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar H. Enggrit.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip tersebut juga telah dipertegas Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menekankan pentingnya perlindungan hak konstitusional dalam proses penetapan tersangka sebagai bagian dari due process of law.

Lebih lanjut, H. Enggrit menilai koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya harus diperkuat dalam kerangka Integrated Criminal Justice System agar tidak terjadi inkonsistensi yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Sinergi antarlembaga penegak hukum sangat penting. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga,” katanya.

H. Enggrit juga mendorong agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat apabila terdapat perkembangan penting dalam suatu perkara. Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional merupakan bagian dari akuntabilitas publik sekaligus upaya mencegah berkembangnya spekulasi.

Baca juga:
Diduga Ingkari Komitmen Rp15 Juta, Oknum Anggota Polisi Dilaporkan ke Paminal; Publik Menanti Ketegasan Institusi

Ia menegaskan bahwa setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Siapa pun yang sedang menjalani proses hukum memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama. Equality before the law bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang wajib diwujudkan dalam setiap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, H. Enggrit berharap seluruh institusi penegak hukum terus menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas agar setiap perkara diselesaikan berdasarkan hukum, alat bukti, dan proses yang adil, sehingga kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Redaksi : Berita ini memuat pendapat hukum dari narasumber. Perkara yang dimaksud masih berada dalam proses hukum. Setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah serta hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red).­