SITUBONDO.ReferensiNews (9/5/2026)-Belakangan ini masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan munculnya berbagai kasus dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, bahkan dalam sejumlah perkara diduga dilakukan oleh oknum pengasuh atau kiai terhadap santri/santriwati yang seharusnya dilindungi dan dibina.
Peristiwa-peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena pondok pesantren selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan agama, moral, dan akhlak.
Kasus-kasus seperti ini tidak hanya menimbulkan trauma berat bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Banyak korban mengalami tekanan psikologis, ketakutan, kehilangan masa depan pendidikan, hingga kesulitan memperoleh keadilan karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban. Tidak sedikit pula korban yang memilih diam karena takut, malu, diancam, atau khawatir tidak dipercaya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja apabila pengawasan lemah, kekuasaan tidak terkontrol, dan perlindungan terhadap anak maupun santri tidak berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, diperlukan langkah serius dan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang. Pemerintah melalui Kementerian Agama perlu melakukan pengawasan rutin terhadap pondok pesantren, termasuk pemeriksaan sistem perlindungan anak dan keamanan santri.
Advokat asal Situbondo Haji Enggrit yang akrab disapa Ji Eeng, menyoroti persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa banyak wali santri merasa khawatir.
“Banyak orang tua kini enggan memondokkan anaknya ke Ponpes karena menilai lingkungan sudah tidak lagi aman bagi mereka,” ujarnya.












