Berita

Modus Berkedok Gadai, Praktik Rentenir Berkedok Jual Beli Bisa Berujung Pidana

×

Modus Berkedok Gadai, Praktik Rentenir Berkedok Jual Beli Bisa Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Praktik meminjamkan uang dengan bunga tinggi tanpa izin, kemudian menyamarkannya melalui perjanjian jual beli atau gadai, kembali menjadi sorotan. Modus tersebut dinilai bukan sekadar persoalan utang piutang, tetapi dapat berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan dengan cara melawan hukum atau mengandung unsur penyalahgunaan keadaan.

Advokat H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H., menegaskan bahwa masyarakat harus memahami perbedaan antara perjanjian yang sah dengan praktik rentenir yang dikamuflase sebagai transaksi jual beli atau gadai.

“Mengganti perjanjian utang dengan akta jual beli atau gadai hanya untuk menguasai harta debitur bukan berarti kebal hukum. Jika terdapat unsur melawan hukum, tipu muslihat, pemaksaan, atau penyalahgunaan keadaan, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” tegasnya.

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang terjebak karena membutuhkan uang cepat. Debitur dipaksa menandatangani surat jual beli rumah, tanah, kendaraan, atau barang berharga lainnya, padahal hakikatnya hanyalah jaminan atas pinjaman berbunga tinggi.
Ironisnya, ketika debitur terlambat membayar, kreditur langsung mengklaim barang tersebut telah menjadi miliknya berdasarkan surat jual beli yang dibuat sejak awal. Modus seperti ini dinilai sebagai cara licik untuk menguasai aset orang lain dengan berlindung di balik dokumen yang tampak sah.

Enggrit mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha pembiayaan atau pegadaian harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik pembiayaan tanpa izin serta tindakan yang merugikan masyarakat dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih jika disertai unsur penipuan, penggelapan, atau pemaksaan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa kejelasan legalitas. Sebelum menandatangani surat apa pun, masyarakat diminta membaca seluruh isi perjanjian dan, bila perlu, berkonsultasi dengan advokat agar tidak menjadi korban praktik yang merugikan.

Baca juga:
Mangrove Diduga Dirusak, DPRD Hentikan Proyek PT Kaixin

“Jangan sampai karena terdesak kebutuhan ekonomi, masyarakat kehilangan rumah, tanah, kendaraan, atau harta benda akibat perjanjian yang tidak dipahami. Hukum hadir untuk melindungi masyarakat, bukan memberi ruang bagi praktik rentenir berkedok jual beli atau gadai,” pungkasnya.

Masyarakat yang merasa menjadi korban praktik semacam itu dapat menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku serta meminta pendampingan hukum guna memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

(Red).