Berita

Maraknya Kasus Perselingkuhan Cederai Institusi Pernikahan yang Sah di Mata Negara

×

Maraknya Kasus Perselingkuhan Cederai Institusi Pernikahan yang Sah di Mata Negara

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

SITUBONDO.ReferensiNews – Fenomena perselingkuhan kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya laporan perceraian di berbagai daerah. Banyak pasangan suami istri yang sebelumnya membangun rumah tangga dengan komitmen kuat, kini harus menghadapi kenyataan pahit akibat hadirnya orang ketiga.

Pernikahan yang telah disahkan oleh negara dan diikat secara hukum seharusnya menjadi institusi yang dilandasi kesetiaan, tanggung jawab, serta komitmen jangka panjang. Namun dalam praktiknya, berbagai faktor seperti lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, hingga pengaruh media sosial kerap menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan.

Berdasarkan sejumlah pengakuan korban, perselingkuhan tidak hanya berdampak pada keretakan hubungan suami istri, tetapi juga memberikan trauma psikologis bagi anak-anak serta keluarga besar. Bahkan, tidak sedikit kasus yang berujung pada gugatan cerai di pengadilan.

Advokat Ji Eeng menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah moral, melainkan juga menyangkut konsekuensi hukum dan perlindungan hak dalam rumah tangga.

Pernikahan itu bukan hanya ikatan emosional, tetapi juga perjanjian hukum yang sah di mata negara. Ketika terjadi perselingkuhan hingga merugikan pasangan secara materil maupun psikologis, tentu ada konsekuensi hukum yang bisa ditempuh,” ujar Ji Eeng.

Ia menjelaskan, dalam hukum positif di Indonesia, perselingkuhan dapat menjadi alasan kuat dalam gugatan perceraian. Selain itu, dalam kondisi tertentu, pihak yang dirugikan juga dapat menempuh langkah hukum lain apabila terdapat unsur pelanggaran yang lebih serius.

Menurutnya, upaya pencegahan tetap menjadi langkah utama. “Yang paling penting adalah membangun komunikasi yang sehat dan komitmen bersama. Jangan sampai persoalan rumah tangga diselesaikan dengan cara yang justru menghancurkan fondasi keluarga,” tambahnya.

Meningkatnya kasus perselingkuhan menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial yang harus dijaga oleh kedua belah pihak.