Berita

Pembiaran Perusakan Mangrove: Saat Kekuasaan Diam, Hukum Harus Bersuara

×

Pembiaran Perusakan Mangrove: Saat Kekuasaan Diam, Hukum Harus Bersuara

Sebarkan artikel ini
Direktur Lawyer Office Enggrit (LOE)
Direktur Lawyer Office Enggrit (LOE) H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H.

Referensinews.net – Mangrove bukan sekadar deretan pohon di pesisir. Mangrove adalah benteng pertahanan negara dari abrasi, banjir rob, intrusi air laut, dan kerusakan ekosistem. Ketika mangrove dirusak hingga mati, yang hilang bukan hanya pohonnya, melainkan juga perlindungan bagi masyarakat, nelayan, dan generasi mendatang.

Yang lebih berbahaya daripada pelaku perusakan adalah oknum yang memiliki kewenangan tetapi memilih diam. Pembiaran terhadap pelanggaran hukum lingkungan bukanlah sikap yang netral. Apabila dilakukan dengan sengaja untuk melindungi pelaku, menyalahgunakan kewenangan, atau bekerja sama dengan pihak tertentu, tindakan tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang setiap bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Apabila penyalahgunaan kewenangan dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan sesuai dengan pembuktian di pengadilan.

Tidak ada jabatan yang kebal hukum. Tidak ada kewenangan yang boleh digunakan untuk melindungi pelanggar hukum. Kekuasaan adalah amanah, bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.

Masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi, melaporkan, dan menuntut penegakan hukum terhadap setiap dugaan perusakan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keadilan serta menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Ingat:

“Perusak mangrove merusak alam. Oknum yang dengan sengaja melindungi atau membiarkan pelanggaran merusak kepercayaan terhadap hukum. Negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan pelanggaran, melainkan negara yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan.”