Berita

Jangan Main-Main dengan Kebohongan! Advokat Ingatkan : Media Bukan Tempat Membangun Hoaxs

×

Jangan Main-Main dengan Kebohongan! Advokat Ingatkan : Media Bukan Tempat Membangun Hoaxs

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Kebebasan berbicara bukanlah izin untuk menyebarkan kebohongan. Setiap ucapan yang disampaikan kepada media maupun dipublikasikan melalui media sosial memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Advokat dan Konsultan Hukum H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, SH dalam edukasi hukum bertajuk “Media Bukan Tempat Membangun Kebohongan.”

Ia menegaskan bahwa ruang publik harus diisi dengan fakta, bukan fitnah; dengan data, bukan opini yang menyesatkan.

“Jangan pernah mengira kebohongan yang dipublikasikan akan hilang begitu saja. Sekali tersebar, jejak digital akan tetap ada dan dapat menjadi alat bukti di hadapan hukum.”

Menurutnya, setiap orang memang memiliki hak menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun, hak tersebut bukan tanpa batas. Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan tameng untuk menyebarkan berita bohong, fitnah, tuduhan tanpa dasar, maupun informasi yang menyesatkan sehingga merugikan orang lain.

Memberikan keterangan yang tidak benar kepada media, kemudian dipublikasikan dan menimbulkan kerugian, dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mengancam proses pidana maupun gugatan perdata, tindakan tersebut juga dapat merusak kehormatan, nama baik, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di era digital saat ini, satu unggahan, satu komentar, atau satu wawancara dapat menyebar ke ribuan bahkan jutaan orang hanya dalam hitungan menit. Karena itu, masyarakat wajib mengedepankan prinsip cek fakta sebelum berbicara, verifikasi sebelum membagikan, dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang dipublikasikan.

H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, SH juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah, pejabat publik, lembaga, maupun pihak lainnya adalah hak setiap warga negara. Akan tetapi, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan dengan itikad baik. Kritik bukan berarti bebas menyebarkan hoaks, fitnah, atau tuduhan tanpa bukti.

Baca juga:
DPD Ormas Madas Nusantara Kabupaten Situbondo Resmi Kantongi SKP dari Bakesbangpol, Perkuat Legalitas Organisasi

“Media adalah pilar penyampai informasi kepada masyarakat, bukan panggung sandiwara kebohongan. Siapa pun yang sengaja membangun opini melalui informasi palsu harus siap mempertanggungjawabkannya, baik secara moral maupun di hadapan hukum.”

Melalui edukasi hukum ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kebebasan berbicara selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum. Bangun budaya menyampaikan kebenaran, hormati etika berkomunikasi, dan jangan jadikan media sebagai alat untuk menyebarkan kebohongan yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

(Tim Red)