Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan kritik terhadap pengalihan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut informasi yang beredar, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya proyek batu bara PLTU, ASABRI, dan Krakatau Steel. Setelah penetapan tersebut, proses penyidikan disebut dialihkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Melalui kanal YouTube resminya pada 12 Juli 2026, Mahfud MD menilai bahwa pengalihan penyidikan antar lembaga penegak hukum tidak dikenal dalam mekanisme yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penyidikan yang telah berjalan semestinya tetap diselesaikan oleh institusi yang menanganinya sejak awal, kecuali terdapat dasar hukum yang secara tegas mengatur sebaliknya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum, mulai dari kemungkinan diajukannya praperadilan oleh tersangka hingga munculnya keraguan publik terhadap independensi dan transparansi proses penegakan hukum.
Selain itu, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertimbangkan pengambilalihan perkara apabila syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi. Mahfud juga berharap pemerintah memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
Sumber: Kanal YouTube Mahfud MD, tayangan tanggal 12 Juli 2026, serta informasi yang disampaikan dalam unggahan SISIPUBLIK.












