Berita

Laporan Dugaan Perzinaan dan Penyebaran Konten Pribadi Resmi Masuk Polsek Panji, Kuasa Hukum Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

×

Laporan Dugaan Perzinaan dan Penyebaran Konten Pribadi Resmi Masuk Polsek Panji, Kuasa Hukum Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Perzinaan
Foto: Istimewa

Situbondo – Dugaan tindak pidana perzinaan yang disertai dugaan penyebarluasan konten pribadi melalui media sosial resmi dilaporkan ke Polsek Panji, Polres Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Advokat H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H. selaku kuasa hukum Syaiful Bahri, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan tiga orang terlapor semuanya warga Desa Juglangan, yakni (Wj) seorang perempuan yang masih berstatus istri sah pelapor, (Ks) seorang pria yang diduga menjalin hubungan dengannya, serta (Yn) seorang perempuan yang diduga mengunggah dan menyebarluaskan video terkait dugaan perselingkuhan melalui media sosial TikTok.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan telah berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana dan merugikan kehormatan serta nama baik pelapor beserta keluarganya.

Menurut kronologi dalam laporan, pelapor mengaku memiliki bukti awal yang mengarah pada dugaan hubungan badan antara istri sahnya dengan pria lain yang bukan suaminya. Dugaan tersebut, menurut pelapor, akan diperkuat melalui keterangan saksi, rekaman video, dokumen elektronik, hingga alat bukti lain yang sah sesuai ketentuan hukum.

Tidak hanya itu, pelapor juga melaporkan adanya dugaan penyebarluasan video yang berkaitan dengan perkara tersebut melalui media sosial. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta kerugian terhadap kehormatan dirinya dan keluarganya karena konten tersebut dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Dalam laporannya, kuasa hukum meminta penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta mengamankan barang bukti digital untuk dilakukan pemeriksaan forensik apabila diperlukan.

Advokat H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:
Imam Akik : Pasar Mimbaan Tidak Butuh Pembangunan Baru, Cukup Penataan Stand dan Pengelolaan yang Efisien

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun ketika masyarakat telah menempuh jalur hukum secara resmi disertai alat bukti awal dan saksi-saksi, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih. Kami berharap proses ini dapat mengungkap fakta hukum secara terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegasnya.

Kuasa hukum juga berharap penyidik segera memanggil para pihak yang dilaporkan, memeriksa seluruh saksi, serta melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti digital yang telah diserahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh SPKT Polsek Panji dan masih berada dalam tahapan penanganan awal. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan.

(Red)