SITUBONDO – Modus penipuan berkedok asmara semakin meresahkan masyarakat. Pelaku memanfaatkan hubungan emosional untuk memperoleh keuntungan finansial dengan cara mengaku masih lajang (single), membangun hubungan layaknya pasangan serius, padahal diketahui masih memiliki suami atau istri yang sah. Setelah korban percaya, pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, salah satunya untuk modal usaha, kebutuhan keluarga, hingga alasan darurat.
Praktik seperti ini bukan lagi sekadar persoalan moral, tetapi dapat masuk dalam ranah tindak pidana apabila sejak awal terdapat niat untuk memperdaya korban demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Advokat & Legal Konsultan H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, SH, dari Lawyer Office Enggrit (LOE) menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap hubungan asmara yang disertai permintaan uang secara terus-menerus tanpa dasar yang jelas.
“Jangan pernah menyerahkan uang hanya karena rayuan cinta dan janji manis. Bila sejak awal identitas dipalsukan atau status perkawinan disembunyikan untuk mendapatkan keuntungan, maka perbuatan tersebut dapat mengandung unsur penipuan. Hukum hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik manipulatif seperti ini,” tegas H. Enggrit.
Ia menjelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja menggunakan kebohongan, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, maka perbuatannya dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Apabila uang yang diterima kemudian dikuasai secara melawan hukum, penyidik juga dapat menilai adanya unsur pidana lain sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Selain itu, penyebaran informasi bohong melalui media elektronik yang merugikan orang lain juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Menurut H. Enggrit, banyak korban yang enggan melapor karena malu telah tertipu oleh hubungan asmara. Padahal, sikap diam justru memberi ruang bagi pelaku untuk mencari korban berikutnya.
“Pelaku memanfaatkan rasa cinta, kepercayaan, dan belas kasihan korban. Ini adalah bentuk manipulasi yang sangat kejam. Jangan takut melapor apabila merasa menjadi korban. Setiap laporan yang didukung bukti akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi identitas, memastikan status perkawinan seseorang, tidak mudah mentransfer uang kepada orang yang baru dikenal, serta menyimpan seluruh bukti percakapan, transfer, dan dokumen elektronik apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses hukum.
Di akhir keterangannya, H. Enggrit mengingatkan bahwa cinta yang tulus tidak dibangun di atas kebohongan dan eksploitasi.
“Jangan biarkan cinta dijadikan kedok untuk melakukan kejahatan. Hukum harus ditegakkan agar pelaku mendapat pertanggungjawaban, dan masyarakat terlindungi dari modus penipuan berkedok asmara yang semakin marak.”
(Red).












