Berita

Praktisi Hukum: Kritik Tidak Boleh Dibungkam, Penghinaan Juga Tidak Boleh Dibenarkan.

×

Praktisi Hukum: Kritik Tidak Boleh Dibungkam, Penghinaan Juga Tidak Boleh Dibenarkan.

Sebarkan artikel ini
Direktur Lawyer Office Enggrit (LOE)
Direktur Lawyer Office Enggrit (LOE) H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H.

Situbondo – Munculnya pemberitaan yang mengaitkan penghinaan terhadap kepala daerah dengan dosa dan ancaman pidana mendapat perhatian dari Praktisi Hukum dan Advokat H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, SH.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami persoalan ini secara utuh berdasarkan hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan persepsi atau emosi.

H. Enggrit Duwi Budi Setiawan menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, termasuk mengkritik kebijakan maupun kinerja pejabat publik.

Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi.

“Pejabat publik harus siap menerima kritik. Kritik adalah bentuk kontrol sosial yang bertujuan memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk menjatuhkan kehormatan seseorang.

Namun demikian, masyarakat juga wajib menjaga etika, tidak menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau penghinaan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Menurutnya, tidak setiap ucapan yang dianggap menyinggung dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus melalui proses hukum yang objektif, berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan, bukan hanya karena adanya pihak yang merasa tersinggung.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan dalil agama maupun hukum secara berlebihan sehingga menimbulkan kesan bahwa kritik terhadap pejabat adalah sesuatu yang terlarang.

Menurutnya, pemahaman seperti itu justru dapat menimbulkan ketakutan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi.

“Demokrasi akan kehilangan makna apabila rakyat takut berbicara.

Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina, memfitnah, atau menyebarkan kebohongan.

Keduanya harus berjalan seimbang sesuai koridor hukum dan etika,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, H. Enggrit mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun ruang publik.

Baca juga:
DPD APPSI Kabupaten Situbondo Resmi Dilantik, Suwono Nahkodai Organisasi Periode 2026–2031

Ia menekankan bahwa kritik yang santun dan berbasis fakta merupakan bagian dari pendidikan demokrasi, sedangkan penghinaan dan fitnah hanya akan merusak persatuan serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Negara hukum tidak dibangun di atas rasa tersinggung, melainkan di atas fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang adil. Kritik harus dilindungi, sementara penghinaan yang memenuhi unsur hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.