Berita

Kasus Dugaan Persoalan Lahan di Mimbo dan Mimbaan Kembali Disorot, Aktivis LSM Teropong Desak Polres Situbondo Percepat Penanganan

×

Kasus Dugaan Persoalan Lahan di Mimbo dan Mimbaan Kembali Disorot, Aktivis LSM Teropong Desak Polres Situbondo Percepat Penanganan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Penanganan laporan dugaan persoalan pertanahan di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, serta dugaan penimbunan lahan di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, kembali menjadi sorotan publik.

Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, mendatangi Polres Situbondo, Kamis (23/7/2026), untuk meminta kepastian atas perkembangan laporan yang telah lama disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Wahyudi, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres penanganan laporan tersebut. Ia menilai, setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum semestinya ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor maupun masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini. Tujuan kami bukan mencari sensasi, tetapi memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai hukum yang berlaku. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya,” tegas Wahyudi.

Laporan yang dikawal LSM Teropong tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai di Dusun Mimbo, serta dugaan penimbunan lahan di Kelurahan Mimbaan yang disebut berkaitan dengan lahan pertanian yang memiliki fungsi perlindungan.

Menanggapi pertanyaan pelapor, penyidik Polres Situbondo menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan hingga kini masih menunggu jawaban resmi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Situbondo. Keterangan dari instansi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman materi laporan.

Meski demikian, belum adanya kepastian hasil pemeriksaan menimbulkan perhatian dari masyarakat yang berharap proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa berlarut-larut. Kepastian hukum dinilai penting agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM Teropong menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum. Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Baca juga:
Wakapolri Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Nurani

Publik kini menanti langkah lanjutan Polres Situbondo setelah diperolehnya keterangan dari instansi terkait. Penanganan perkara ini diharapkan dapat dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

(Tim).