Situbondo – Praktik pinjaman uang tanpa izin (rentenir) yang disertai penggunaan jasa debt collector untuk melakukan penagihan secara intimidatif semakin menjadi perhatian masyarakat. Modus penagihan yang diduga disertai ancaman, tekanan psikis, perampasan barang, hingga tindakan mempermalukan debitur dinilai telah mencederai prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Aktivitas penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara melawan hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa petugas penagihan pada lembaga jasa keuangan wajib mematuhi standar etika dan dilarang melakukan ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika praktik rentenir yang tidak berada dalam mekanisme usaha jasa keuangan yang berizin justru menggunakan orang-orang yang mengaku sebagai debt collector untuk menekan masyarakat agar segera membayar utang. Dalam banyak kasus, penagihan dilakukan dengan mendatangi rumah, tempat kerja, melakukan ancaman, hingga mengambil barang milik peminjam tanpa dasar hukum.
Perbuatan demikian tidak dapat dibenarkan. Negara Indonesia adalah negara hukum. Tidak seorang pun berhak mengambil alih fungsi aparat penegak hukum ataupun memaksakan penagihan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Apabila terdapat dugaan pengancaman, pemerasan, penganiayaan, perampasan, perusakan, atau tindak pidana lainnya, pelakunya dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai unsur perbuatannya.
Pemerintah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta aparat penegak hukum lainnya didesak untuk tidak membiarkan praktik rentenir berkembang tanpa pengawasan. Penindakan yang tegas diperlukan agar masyarakat kecil tidak terus menjadi korban praktik pinjaman yang mencekik dan penagihan yang mengarah pada tindakan premanisme.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku penagihan yang melanggar hukum, pemerintah juga diharapkan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Masyarakat harus diberikan akses pembiayaan yang aman, legal, dan berada di bawah pengawasan negara.
Apabila masyarakat mengalami penagihan yang disertai ancaman, kekerasan, perampasan barang, atau intimidasi, hendaknya segera mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkannya kepada Kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari segala bentuk penagihan yang dilakukan dengan cara melawan hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik rentenir dan debt collector yang bertindak di luar koridor hukum.












