SITUBONDO – Wacana pembangunan Pasar Mimbaan kembali menuai perhatian. Ketua Paguyuban Pujasera Pasar Mimbaan, Mohammad Imam yang akrab disapa Imam Akik, menyampaikan pandangan bahwa Pasar Mimbaan tidak membutuhkan pembangunan baru secara menyeluruh.
Menurutnya, yang lebih mendesak adalah renovasi pada bagian yang rusak, penataan ulang stand-stand non permanen, serta perbaikan sistem pengelolaan pasar agar lebih profesional dan efisien.
Imam Akik menilai kondisi Pasar Mimbaan masih layak dimanfaatkan. Yang perlu dibenahi, katanya, adalah tata letak stand, khususnya di kawasan Pujasera, agar lebih rapi, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang berbelanja.
“Yang dibutuhkan pedagang bukan pembangunan baru. Cukup renovasi pada bagian yang rusak dan penataan stand-stand non permanen, terutama di kawasan Pujasera. Jika ada stand yang mengganggu akses dan membuat pasar terlihat semrawut, perlu ditata kembali sesuai aturan yang berlaku sehingga pasar menjadi bersih, rapi, dan nyaman,” tegas Imam Akik.
Selain penataan fisik, Imam Akik juga menyoroti tingginya biaya sewa stand dan kios yang menurutnya menjadi keluhan banyak pedagang. Ia berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi agar kebijakan tersebut tidak semakin membebani pelaku usaha kecil.
Menurut Imam Akik, anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk program yang benar-benar memberikan manfaat langsung bagi pedagang dan masyarakat. Ia berpendapat bahwa penataan stand serta pengelolaan pasar yang efisien akan lebih berdampak dibandingkan membangun gedung baru apabila kondisi bangunan yang ada masih layak digunakan.
“Jangan sampai anggaran yang besar dihabiskan untuk pembangunan baru jika yang dibutuhkan sebenarnya hanya renovasi dan penataan. Yang paling penting adalah bagaimana pasar menjadi hidup, pedagang merasa nyaman, pengunjung bertambah, dan ekonomi rakyat bergerak,” ujarnya.
Imam Akik juga berpendapat bahwa kebijakan pembangunan seharusnya benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata proyek fisik. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran publik harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kalau cukup direnovasi dan ditata, mengapa harus membangun baru? Jangan sampai pembangunan yang tidak menjadi kebutuhan utama hanya memberi manfaat kepada segelintir pihak yang terlibat dalam proyek, sementara pedagang tetap menghadapi persoalan yang sama. Yang dibutuhkan pedagang adalah pasar yang tertata, biaya yang wajar, dan pengelolaan yang berpihak kepada ekonomi rakyat,” pungkas Imam Akik.
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi masukan bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam merumuskan kebijakan penataan Pasar Mimbaan dengan mengutamakan aspirasi pedagang, efektivitas penggunaan anggaran, serta kepentingan masyarakat luas.
(Red).












