Sumenep – Dugaan persoalan yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polresta Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Oknum berinisial RS dilaporkan ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Sumenep setelah diduga tidak memenuhi komitmen terkait uang sebesar Rp15 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh Benny Hartono, Direktur Media Nasional DetikOne. Menurutnya, langkah membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan internal Polri ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Benny menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak terlapor sempat dilakukan berulang kali. Namun, belakangan komunikasi disebut tidak lagi berjalan sehingga dirinya memilih menggunakan mekanisme resmi melalui Paminal Polresta Sumenep.
“Harapan kami sederhana, persoalan ini diperiksa secara terbuka dan profesional. Bila memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dinyatakan demikian. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya juga harus dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan integritas anggotanya. Masyarakat memiliki harapan agar setiap laporan terhadap aparat penegak hukum diproses secara objektif, tanpa perlakuan istimewa, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
Terpisah, pihak Polresta Sumenep melalui Kasi Humas membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini sedang ditangani oleh Paminal untuk dilakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan dalam laporan masih memerlukan proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman oleh pihak berwenang. Hingga saat ini belum terdapat putusan maupun kesimpulan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran pidana ataupun pelanggaran kode etik oleh terlapor.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak RS apabila berkenan memberikan penjelasan atas laporan tersebut, sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan Paminal Polresta Sumenep. Penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi dalam menegakkan aturan internal serta menjaga marwah kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
(Red).












