Berita

Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Penggelapan, Oknum Polisi di Sumenep Didesak Diproses Tegas hingga PTDH

×

Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Penggelapan, Oknum Polisi di Sumenep Didesak Diproses Tegas hingga PTDH

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Dugaan keterlibatan seorang anggota kepolisian berinisial RS dalam sejumlah perkara yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali menjadi perhatian publik. Munculnya beberapa laporan dengan dugaan modus yang berbeda memicu desakan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

Desakan tersebut disampaikan Benny Hartono, keponakan Zubaidah yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan uang sebesar Rp15 juta. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Sumenep sebagai bentuk permintaan agar dugaan pelanggaran yang dilakukan RS ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.

Menurut Benny, informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa dugaan persoalan yang menyeret nama RS tidak hanya menyangkut keluarganya. Ia menyebut terdapat dugaan kasus lain yang melibatkan oknum tersebut dengan korban dan modus yang berbeda.

Salah satu informasi yang diperolehnya berkaitan dengan dugaan penggelapan dana santunan kecelakaan dari Jasa Raharja senilai sekitar Rp50 juta. Berdasarkan informasi yang diterimanya, RS disebut pernah dimintai bantuan mengurus pencairan santunan, namun dana tersebut diduga tidak pernah sampai kepada keluarga korban.

Benny juga mengaku menerima informasi bahwa keluarga korban dalam perkara tersebut telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan itu kepada Paminal dan Satreskrim Polresta Sumenep agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, muncul pula dugaan perkara lain yang melibatkan seorang pengemudi ojek online. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban menyerahkan BPKB sepeda motor sebagai persyaratan pengurusan STNK yang hilang. Namun, dokumen kepemilikan kendaraan tersebut diduga justru digadaikan.

“Apabila seluruh informasi tersebut terbukti benar melalui proses hukum, tentu hal itu menjadi persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Benny.

Baca juga:
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Keamanan dan Ketahanan Pangan

Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang telah masuk harus ditangani secara objektif tanpa membedakan status ataupun profesi pihak yang dilaporkan.
Benny bahkan meminta agar apabila nantinya RS terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik berdasarkan proses hukum yang berlaku, sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), harus dijatuhkan.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan justru menjadi langkah penting untuk menjaga marwah institusi Polri serta mencegah munculnya korban-korban baru.

Di sisi lain, Polresta Sumenep membenarkan bahwa RS sebelumnya memang pernah dilaporkan dalam perkara dugaan penggelapan. Kasi Humas Polresta Sumenep, mewakili Kapolresta, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Propam, RS telah menerima dua laporan dari korban dan sempat dimintai membuat surat pernyataan. Namun persoalan tersebut kemudian berlanjut ke jalur pidana setelah para pelapor mengajukan laporan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini dipublikasikan, RS belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

(Red).