Berita

LSM Teropong Tagih Kepastian Hukum, Dugaan SHM di Kawasan Sempadan Pantai Mimbo Kembali Disorot

×

LSM Teropong Tagih Kepastian Hukum, Dugaan SHM di Kawasan Sempadan Pantai Mimbo Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Penanganan dugaan maladministrasi dan dugaan gratifikasi dalam penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada di kawasan tanah negara atau sempadan pantai Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, kembali menjadi sorotan publik.

Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, mendatangi Polres Situbondo untuk meminta kepastian atas perkembangan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang telah diajukan sebelumnya.

Menurut Wahyudi, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum memperoleh tindak lanjut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami tidak ingin laporan masyarakat berhenti hanya sebagai administrasi. Kami berharap ada kepastian hukum sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana proses penyelidikan berjalan,” tegas Wahyudi.

LSM Teropong mengaku telah menyerahkan dokumen tambahan berupa data pembanding (novum) yang dinilai dapat memperjelas objek laporan, termasuk dokumen terkait Persil Nomor 33 yang tercantum dalam sejumlah SHM terbitan tahun 2001 dan 2002. Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman bagi penyidik.

Menanggapi kedatangan tersebut, Polres Situbondo menyatakan akan mempelajari kembali materi laporan dan melakukan pengecekan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah berikutnya.

Kasus ini mendapat perhatian warga Dusun Mimbo yang berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan tidak membiarkan setiap dugaan pelanggaran hukum berlarut-larut tanpa kejelasan.

Secara hukum, dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat menjadi objek pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Sementara apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, termasuk dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Mahasiswa PMII Gelar Aksi Damai, Kapolres Situbondo Teken Tuntutan dan Turun Sidak SPBU

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana. Perkara tersebut masih berada pada tahap laporan dan proses penyelidikan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

(Tim)