Berita

Dugaan Peredaran Motor Tanpa Dokumen di Pulau Sapudi Disorot, Polisi Bantah Tudingan Penerimaan Setoran

×

Dugaan Peredaran Motor Tanpa Dokumen di Pulau Sapudi Disorot, Polisi Bantah Tudingan Penerimaan Setoran

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Dugaan peredaran sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan resmi kembali menjadi perhatian publik di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep. Pulau Sapudi disebut-sebut menjadi salah satu lokasi yang diduga menjadi tujuan masuknya kendaraan dengan dokumen tidak lengkap melalui jalur penyeberangan laut.

Di tengah masyarakat, kendaraan tersebut dikenal dengan istilah “motor STNK-an” atau “motor durno”. Harga yang relatif lebih murah dibandingkan kendaraan dengan dokumen lengkap diduga menjadi alasan masih tingginya minat sebagian masyarakat terhadap kendaraan tersebut.

Seorang narasumber berinisial FF, yang mengaku sebagai tokoh pemuda di Pulau Sapudi, mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi diduga telah berlangsung cukup lama. Ia juga menyampaikan dugaan adanya praktik pungutan terhadap setiap kendaraan yang masuk ke wilayah kepulauan tersebut.

Menurut keterangan FF, setiap unit sepeda motor yang dikirim ke Pulau Sapudi diduga dikenai biaya sekitar Rp300 ribu melalui perantara atau makelar. Ia menyebut kendaraan tersebut umumnya berasal dari wilayah Situbondo dan Sampang.

FF juga menduga distribusi kendaraan memanfaatkan jadwal kapal penyeberangan yang beroperasi beberapa kali dalam sepekan. Bahkan, ia mengklaim beberapa unit motor tanpa dokumen dapat masuk setiap kali kapal bersandar.

Selain kendaraan roda dua, FF turut menyampaikan dugaan adanya peredaran mobil tanpa dokumen kepemilikan lengkap. Ia mengklaim terdapat pungutan yang nilainya mencapai sekitar Rp3 juta untuk setiap kendaraan roda empat yang masuk. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Sapudi AKP Taufik Rahman membantah adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan praktik tersebut.

“Saya belum mengetahui informasi itu. Nanti akan saya tanyakan kepada anggota. Sejauh ini saya belum menemukan adanya hal tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca juga:
Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke di Kotakan Gunung Sampan, Legalitas Perlu Dipertanyakan

Selain Pulau Sapudi, narasumber juga menyebut wilayah Kepulauan Kangean diduga menjadi salah satu tujuan masuknya kendaraan tanpa dokumen resmi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat membuka peluang beredarnya kendaraan yang asal-usul maupun legalitasnya tidak jelas, termasuk kemungkinan kendaraan hasil tindak pidana.

Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat hasil penyelidikan resmi maupun alat bukti yang membuktikan adanya keterlibatan anggota kepolisian sebagaimana tudingan yang disampaikan narasumber. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)