SITUBONDO – Persoalan yang bermula dari aktivitas di media sosial TikTok berujung pada laporan kepolisian. Seorang perempuan berinisial Sariatun (27), warga Karang Anyar, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, mendatangi Polsek Besuki untuk melaporkan dugaan tindakan yang menurutnya telah merugikan dirinya secara psikologis.
Laporan tersebut disampaikan Sariatun pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia mengaku merasa terganggu setelah didatangi oleh dua perempuan yang menurut keterangannya berkaitan dengan persoalan komentar serta aktivitas sebuah akun TikTok.
Sariatun mengatakan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya berjualan melalui akun TikTok. Dalam aktivitas tersebut, ia menemukan adanya akun yang diduga menggunakan identitas palsu dan memberikan komentar yang dinilainya menyudutkan dirinya.
“Awalnya saya menemukan akun yang saya duga palsu. Ada komentar yang menurut saya menyudutkan dan membuat saya penasaran siapa pemilik akun tersebut,” ujar Sariatun usai membuat laporan.
Menurut keterangannya, persoalan kemudian berkembang hingga dua perempuan datang ke rumahnya. Sariatun mengaku kedatangan tersebut membuat dirinya merasa tertekan dan tidak nyaman.
Ia juga menyebut adanya dugaan tindakan yang dinilainya sebagai serangan secara psikologis. Karena merasa persoalan tersebut telah berdampak terhadap dirinya dan keluarganya, Sariatun memilih menempuh jalur hukum.
“Saya merasa sangat dirugikan, terutama secara psikologis. Karena itu saya memilih melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang agar dapat diproses sesuai hukum,” katanya.
Sementara itu, Aiptu TrilaKsono, selaku Ka SPKT Polsek Besuki, membenarkan adanya pengaduan yang disampaikan oleh Sariatun.
Menurutnya, setiap aduan masyarakat yang masuk terlebih dahulu dilakukan inventarisasi dan pemeriksaan awal sebelum diteruskan kepada fungsi yang berwenang.
“Semua aduan atau laporan yang masuk sudah kami inventarisasi sebagaimana mestinya. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Reserse Kriminal untuk dilakukan penanganan sesuai kewenangan,” jelasnya.
Sariatun berharap pihak yang dilaporkannya dapat segera dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian.
“Kami berharap pihak yang dilaporkan segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila memang terbukti. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum dan memberikan rasa keadilan,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, belum ada keterangan dari pihak perempuan yang dilaporkan mengenai tuduhan yang disampaikan Sariatun. Karena itu, substansi dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penanganan aparat kepolisian.
Red.












