Berita

195 SHM di Desa Sumberanyar Disorot, LSM Teropong Desak BPN dan Aparat Bongkar Kesesuaian Data dengan Lokasi Tanah

×

195 SHM di Desa Sumberanyar Disorot, LSM Teropong Desak BPN dan Aparat Bongkar Kesesuaian Data dengan Lokasi Tanah

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Polemik mengenai status dan penguasaan tanah di wilayah Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, kembali menjadi sorotan.

Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, mendesak aparat penegak hukum dan instansi pertanahan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif, tetapi melakukan pencocokan secara menyeluruh antara dokumen pertanahan dengan kondisi fisik objek tanah di lapangan.

Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan keberadaan 195 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang perlu diperjelas asal-usul, riwayat, letak, batas, serta kesesuaian objeknya.

Wahyudi meminta penyidik kembali memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang tercatat dalam SHM tersebut maupun Pemerintah Desa Sumberanyar. Menurutnya, keterangan para pihak menjadi penting untuk mengurai persoalan yang selama ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Jangan hanya melihat sertifikatnya ada atau tidak. Yang harus dipastikan adalah apakah bidang tanah yang dikuasai secara fisik memang sama dengan bidang tanah yang tercantum dalam dokumen pertanahan,” ujar Wahyudi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian LSM Teropong adalah keterangan mengenai Persil Nomor 33, krawangan dan Letter C yang disebut berkaitan dengan objek tanah.

Wahyudi menyampaikan adanya dugaan perbedaan antara lokasi yang tercantum atau dirujuk dalam administrasi lama dengan lokasi tanah yang saat ini menjadi objek persoalan.

Jika dugaan tersebut benar, menurutnya, perlu dipastikan bagaimana proses administrasi pertanahan hingga akhirnya muncul dokumen hak atas tanah pada objek yang sekarang dikuasai.

“Persil 33 itu harus dicocokkan. Krawangan harus dilihat, Letter C harus diperiksa, kemudian dibandingkan dengan peta bidang, surat ukur dan kondisi fisik tanah. Jangan sampai dokumen menunjuk lokasi A, sementara penguasaan fisiknya berada di lokasi B,” tegasnya.

Menurut Wahyudi, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan penafsiran sepihak. Diperlukan pemeriksaan teknis dan administratif oleh pihak yang mempunyai kewenangan.

Baca juga:
Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal dan Laporkan Korupsi

LSM Teropong juga mempertanyakan dasar data yang digunakan dalam warkah pertanahan yang tersimpan di Kantor Pertanahan/BPN Situbondo.

Dari informasi yang menjadi perhatian LSM Teropong, terdapat rujukan pada buku IPEDA sekitar tahun 1980-an. Wahyudi menilai perlu dipastikan apakah terdapat peta net/rincik yang secara spesifik dapat menunjukkan lokasi objek tanah yang dimaksud.

Ia juga meminta agar data tersebut dibandingkan dengan dokumen administrasi desa yang lebih lama, termasuk krawangan dan Letter C yang berasal dari periode sebelumnya.

“Kalau sumber datanya berbeda, harus dijelaskan titik sambungnya. Dari mana riwayat tanahnya, bagaimana perubahan administrasinya, bagaimana penentuan letaknya, dan siapa yang melakukan pengukuran. Semua itu harus terang,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan idealnya mencakup warkah, buku tanah, surat ukur, peta bidang, riwayat peralihan hak, data administrasi desa, krawangan, Letter C, serta hasil pengukuran lapangan.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa tanah yang disebut telah dikuasai sejak sekitar tahun 2002 tersebut berkaitan dengan tanah negara, tanah oloran, atau kawasan sempadan pantai.

Namun LSM Teropong menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan penelitian dan pemeriksaan resmi.

Wahyudi meminta instansi berwenang menentukan status objek tanah berdasarkan data hukum dan data teknis, bukan berdasarkan klaim dari pihak tertentu.

“Kalau memang tanah hak, tunjukkan dasar dan riwayatnya. Kalau tanah negara, tentu harus ada penjelasan statusnya. Begitu juga kalau masuk kawasan sempadan pantai atau tanah oloran, harus ada data dan peta resmi yang menjadi dasar,” ujarnya.

Menurutnya, status suatu bidang tanah harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang sah.

Wahyudi berharap aparat penegak hukum bersama BPN Situbondo melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Baca juga:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jalin Silaturahmi ke Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Menurutnya, keberadaan sertifikat memang merupakan bagian penting dalam pembuktian hak atas tanah. Namun ketika muncul dugaan ketidaksesuaian mengenai lokasi, persil, batas, maupun riwayat tanah, maka seluruh dokumen harus diuji keterkaitannya dengan objek fisik.

“Dokumen dan tanahnya harus ketemu. Peta harus ketemu dengan lokasi. Batas harus jelas. Riwayatnya juga harus bisa ditelusuri. Itu yang kami minta,” katanya.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian administrasi maupun data fisik, maka temuan tersebut harus dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

LSM Teropong juga meminta pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan objek tanah tersebut memberikan keterangan secara terbuka kepada aparat maupun instansi terkait.

Menurut Wahyudi, keterbukaan diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

“Kami tidak sedang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami meminta aparat memeriksa secara objektif. Kalau semua dokumen memang sesuai dengan objek tanah, tentu tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Tetapi kalau ada perbedaan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” pungkasnya.

Persoalan tersebut pada akhirnya membutuhkan verifikasi dokumen, pemeriksaan riwayat tanah, pencocokan peta dan pengukuran fisik di lapangan. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang, berbagai dugaan mengenai status maupun ketidaksesuaian objek tanah tersebut tetap harus dipandang sebagai informasi yang memerlukan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sumberanyar dan pihak yang tercatat sebagai pemegang hak atas 195 SHM tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan kepada media terkait sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan penjelasan, data, maupun informasi pembanding sesuai fakta yang dimiliki.

Baca juga:
Pencemaran Limbah Cair Pabrik ke Laut: Kejahatan Lingkungan yang Tidak Boleh Ditoleransi

Prinsip praduga tak bersalah dan asas kepastian hukum perlu dikedepankan agar penyelesaian persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Tim Red.