Situbondo – Keluarga termohon eksekusi atas sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, mengajukan permohonan agar pelaksanaan eksekusi riil yang dijadwalkan pada Senin (27/7/2026) ditangguhkan. Permohonan tersebut diajukan karena mereka masih menempuh upaya hukum melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menurut pihak keluarga, pelaksanaan eksekusi sebaiknya menunggu hingga majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan putusan. Mereka berpendapat masih memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum atas upaya hukum yang sedang berjalan.
Perkara ini bermula dari fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama debitur Endah Wiwin yang berakhir dengan proses lelang objek hak tanggungan akibat kredit bermasalah. Aset yang dilelang berupa tanah seluas kurang lebih 1.160 meter persegi beserta dua unit rumah, termasuk sebuah rumah dua lantai.
Dalam proses lelang tersebut, objek ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp609 juta dan terjual kepada pemenang lelang, Muhammad Ilham Febriansah.
Pihak keluarga menyatakan tidak sependapat dengan nilai limit tersebut.
Menurut mereka, nilai pasar aset yang dilelang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Mereka juga menyampaikan bahwa dalam persidangan sebelumnya, pihak bank dinilai tidak memperlihatkan dokumen appraisal independen sebagai dasar penetapan nilai limit lelang. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak keluarga dan masih menjadi bagian dari sengketa yang dipersoalkan.
Sebelumnya, keluarga pernah mengajukan gugatan terhadap BRI ke Pengadilan Negeri Situbondo. Namun, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai mengandung cacat formil dalam penyusunan gugatan, sehingga pokok perkara belum diperiksa lebih lanjut.
Dalam putusan tersebut, menurut pihak keluarga, eksepsi yang diajukan pihak bank maupun para turut tergugat dinyatakan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Di sisi lain, salah seorang ahli waris, Endah Agus, juga mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi yang diajukan pemenang lelang. Perlawanan itu kembali diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Situbondo.
Meski demikian, menurut pihak keluarga, eksepsi yang diajukan BRI selaku turut terlawan juga ditolak oleh majelis hakim.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Endah Agus, Misladiyanto, S.H., mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Pihak keluarga menyebut memori banding telah disampaikan dan proses administrasi perkara masih berlangsung.
Selain mempersoalkan nilai limit lelang, keluarga juga mengaku memiliki keberatan terhadap jalannya proses persidangan. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji kembali, termasuk terkait kehadiran salah satu anggota majelis hakim dalam pemeriksaan perkara.
Menurut mereka, persoalan tersebut turut menjadi bagian dari alasan yang diajukan dalam memori banding.
Menjelang jadwal eksekusi, keluarga mengungkapkan telah memperoleh dukungan moral dari kerabat, tetangga, serta sejumlah sahabat yang berencana hadir di lokasi. Meski demikian, mereka mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi tetap aman, tertib, dan menghormati setiap tahapan proses hukum.
Keluarga juga menyatakan telah menerima undangan untuk menghadiri pertemuan di Balai Desa Kotakan pada pukul 08.00 WIB sebelum pelaksanaan eksekusi. Mereka berharap forum tersebut dapat menjadi ruang musyawarah guna mencari solusi yang mengedepankan asas keadilan, termasuk kemungkinan penundaan eksekusi sampai Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan atas perkara banding yang sedang berjalan.
Hingga berita ini disusun, pelaksanaan eksekusi riil masih tercatat sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, belum terdapat pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Situbondo maupun pihak terkait mengenai ada atau tidaknya penundaan atas permohonan yang diajukan keluarga termohon eksekusi.
(Red).












