Situbondo, referensinews.net – Kasus dugaan penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan sempadan pantai Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, kembali menjadi sorotan publik. Persoalan yang juga menyeret isu Tanah Kas Desa (TKD) dan aset pemerintah daerah itu kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Laporan tersebut diajukan oleh aktivis LSM Teropong, Wahyudi. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penerbitan 195 SHM di wilayah bibir pantai yang disebut berkaitan dengan aset milik Pemerintah Kabupaten Situbondo, termasuk area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mimbo dan TKD.
Wahyudi menilai persoalan tersebut telah lama menjadi perhatian warga dan perlu diusut secara menyeluruh demi kepastian hukum.
“Dalam tiga laporan saya ke pihak Kejaksaan Negeri Situbondo terkait 195 SHM sempadan pantai, tanah aset yang diduga milik Pemkab Situbondo yaitu TPI dan tanah TKD, saya bersama tim dan warga sekitar berharap untuk diusut sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Wahyudi, Kamis (15/5/2026).
Ia juga menyinggung dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Dugaan itu meliputi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maladministrasi, rekayasa dokumen, hingga prosedur penerbitan SHM yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Adanya dugaan perbuatan melawan hukum, baik dugaan ada tidaknya KKN, rekayasa, maladministrasi, nonprosedural, pelanggaran proses pembuatan dan perolehan SHM yang ada, jangan sampai proses hukum ini berhenti di tengah jalan. Jangan sampai ada intervensi, ada dugaan obstruction of justice,” katanya.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, polemik tersebut telah berlangsung sejak 2004. Namun, kasus itu disebut sempat tidak berlanjut pada masa pemerintahan Bupati Ismo. Bahkan, kepala desa yang menjabat saat itu dikabarkan belum pernah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
LSM Teropong juga menyoroti posisi lahan yang disebut berada di kawasan bibir pantai dan berbatasan langsung dengan aset pemerintah daerah. Bagian selatan area disebut merupakan aset Pemkab Situbondo, sedangkan sisi utara merupakan lahan sempadan pantai hasil timbunan pemerintah.
Di sisi lain, warga turut mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat yang disebut berasal dari hibah keluarga. Kecurigaan muncul karena pihak pemberi hibah disebut telah meninggal dunia pada 2004, sementara dokumen hibah baru muncul lima tahun kemudian.
“Kalau benar hibah itu muncul tahun 2009 sementara pemberi hibah sudah meninggal sejak 2004, tentu ini menjadi pertanyaan besar yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum,” ujar Joni, warga Desa Sumberanyar.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberanyar, H. Suharto Binar, membantah tudingan adanya penjualan ilegal TKD maupun permainan aset publik.
Ia menegaskan bahwa proses pengkavelingan lahan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
“Bukan saya yang mengkavling. Pemerintahan desa bersama BPD dan tokoh masyarakat waktu itu rapat mencarikan pengganti tanah hasil kompensasi tersebut,” kata Suharto.
Menurutnya, pengkavelingan dilakukan untuk membantu sekitar 47 hingga 50 kepala keluarga yang kehilangan tempat tinggal usai dipindahkan dari lahan sebelumnya.
Dalam kesepakatan musyawarah tersebut, harga setiap kavling ditetapkan sebesar Rp3 juta. Namun warga diperbolehkan membayar secara bertahap sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
“Warga hanya diminta mencicil semampunya, ada yang bayar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Semua uang masuk ke bendahara desa, bukan untuk pribadi,” ujarnya.
Suharto juga menjelaskan bahwa saat itu BPD membentuk tim khusus guna mencari lahan pengganti aset desa. Setelah pencarian selama beberapa bulan, lahan pengganti akhirnya ditemukan dan dibeli sebelum ditetapkan sebagai aset desa pengganti.
“Ya saya yang membeli dulu tanah penggantinya, kemudian pengelolaan dan hasilnya diserahkan kepada BPD dan desa,” ucapnya.
Kasus dugaan TKD dan penerbitan SHM di kawasan sempadan pantai Desa Sumberanyar kini terus menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap Kejaksaan Negeri Situbondo dapat memeriksa seluruh dokumen dan proses penerbitan sertifikat secara transparan agar polemik yang berlangsung bertahun-tahun itu segera menemukan kejelasan hukum.
(Tim)












