Berita

Madas Nusantara Somasi PT Kaixin, PT Fuyuan Dan DLH Situbondo, Siap Tempuh Gugatan Hukum Demi Lingkungan

×

Madas Nusantara Somasi PT Kaixin, PT Fuyuan Dan DLH Situbondo, Siap Tempuh Gugatan Hukum Demi Lingkungan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – DPD Ormas Madas Nusantara Kabupaten Situbondo di bawah kepemimpinan Suwono secara resmi melayangkan surat somasi kepada PT Kaixin, PT Fuyuan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri yang dikeluhkan masyarakat di wilayah Kecamatan Banyuglugur.

Somasi tersebut merupakan langkah hukum awal sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Suwono menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib menjalankan usahanya dengan menaati seluruh ketentuan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Pasal 68 juga mewajibkan pelaku usaha menaati seluruh persyaratan dan perizinan lingkungan.

Selain itu, Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Apabila berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif, gugatan perdata, maupun sanksi pidana.

Menurut Suwono, DLH Kabupaten Situbondo mempunyai kewajiban melakukan pengawasan, pembinaan, evaluasi, serta penegakan hukum administratif terhadap setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

“Kami tidak menuduh siapa pun telah melakukan pelanggaran. Namun, apabila terdapat dugaan yang disertai laporan masyarakat, negara melalui instansi yang berwenang wajib melakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

Baca juga:
Modus Berkedok Gadai, Praktik Rentenir Berkedok Jual Beli Bisa Berujung Pidana

Pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan justru berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.”

DPD Ormas Madas Nusantara menegaskan bahwa somasi ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi.

Organisasi justru mendukung investasi yang taat hukum, menghormati hak masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam surat somasi tersebut, DPD Ormas Madas Nusantara meminta PT Kaixin, PT Fuyuan, dan DLH Kabupaten Situbondo segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah nyata sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila somasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, DPD Ormas Madas Nusantara menyatakan siap menempuh upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan, pelaporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, serta kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada investasi yang kebal terhadap hukum. Tidak ada perusahaan yang boleh mengesampingkan kewajiban menjaga lingkungan hidup.

Begitu pula tidak ada penyelenggara negara yang boleh lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Keselamatan lingkungan hidup dan hak masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegas Suwono.

DPD Ormas Madas Nusantara berharap seluruh pihak menjadikan somasi ini sebagai momentum untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga.

(Enggrit)