Berita

Mangrove Diduga Dirusak, DPRD Hentikan Proyek PT Kaixin

×

Mangrove Diduga Dirusak, DPRD Hentikan Proyek PT Kaixin

Sebarkan artikel ini

Situbondo, referensinews.net – Dugaan perusakan ekosistem mangrove dan aktivitas pembangunan tanpa izin di pesisir Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, memicu respons tegas DPRD Situbondo. Komisi III bersama sejumlah instansi terkait turun langsung ke lokasi dan meminta seluruh aktivitas proyek milik PT Kaixin dihentikan setelah perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap.

Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pengerukan pantai dan kerusakan kawasan mangrove yang dilindungi.

“Dari hasil sidak, pihak PT Kaixin mengakui belum mengantongi izin. Karena itu kami meminta seluruh kegiatan pembangunan dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujar Arifin, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, DPRD tidak menolak investasi yang masuk ke Situbondo. Namun, setiap investasi wajib mematuhi aturan dan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kami mendukung investasi, tetapi aturan harus dipatuhi. Jangan memulai pembangunan sebelum izin lengkap, apalagi jika berpotensi merusak lingkungan,” tegas politisi PPP tersebut.

Dalam sidak itu, DPRD juga menemukan indikasi kerusakan mangrove. Sejumlah pohon mangrove dilaporkan mati setelah dipindahkan menggunakan alat berat. Arifin meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Fakta di lapangan menunjukkan ada mangrove yang mati setelah dipindahkan. Ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pihak PT Kaixin melalui asisten sekaligus penerjemah perusahaan, Elfira, menjelaskan proyek yang tengah berjalan merupakan rencana pembangunan hotel berbintang empat. Namun, saat dimintai keterangan mengenai legalitas proyek, perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersoalkan.

Elfira berdalih pemindahan mangrove dilakukan untuk mengurangi risiko abrasi dan disebut telah dikomunikasikan dengan warga sekitar sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Meski demikian, ia mengakui kemungkinan terjadi kesalahan dalam memahami regulasi yang berlaku.

Baca juga:
LSM Teropong Pertanyakan Dasar SHM di Pantai Mimbo Situbondo

“Kami berniat membantu mengatasi abrasi dan menjalankan program CSR. Mungkin ada kekeliruan karena kami kurang memahami aturan yang ada,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari Pos TNI AL Panarukan. Komandan Pos TNI AL Panarukan, Lettu PM Didin Abidin, mengungkapkan pihaknya menerima laporan aktivitas alat berat yang beroperasi hingga malam hari di kawasan pesisir. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pengerukan pantai yang diklaim untuk normalisasi sungai.

“Ketika ditanya soal izin, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Karena itu kegiatan langsung kami hentikan malam itu juga,” kata Didin.

Ia menegaskan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan pengerukan pantai, tetapi juga menyangkut pemindahan dan kerusakan mangrove yang statusnya dilindungi.

“Memindahkan mangrove saja sudah merupakan pelanggaran serius, apalagi jika sampai menyebabkan kerusakan. Penanganannya tidak cukup hanya sanksi administratif,” tegasnya.

Laporan awal kasus ini berasal dari warga setempat, Fauzan Mistari alias Bronto. Ia mengaku melihat langsung aktivitas alat berat yang mengeruk pasir pantai dan memindahkan sejumlah pohon mangrove. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak terkait hingga berujung pada penghentian aktivitas proyek.

Selain dugaan kerusakan lingkungan, warga juga menyoroti indikasi penguasaan sempadan sungai dan pembangunan struktur yang diduga tidak sesuai ketentuan. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh agar investasi di Situbondo berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan kawasan pesisir dan ekosistem mangrove.

“Kami tidak menolak investasi. Yang kami tolak adalah praktik yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan. Kawasan pesisir ini adalah aset penting yang harus dijaga,” pungkas Bronto.

(Enggrit)