Berita

DPD Ormas Madas Nusantara Kabupaten Situbondo Resmi Kantongi SKP dari Bakesbangpol, Perkuat Legalitas Organisasi

×

DPD Ormas Madas Nusantara Kabupaten Situbondo Resmi Kantongi SKP dari Bakesbangpol, Perkuat Legalitas Organisasi

Sebarkan artikel ini
madas nusantara
Ketua Brigade Komando H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H., resmi menerima Surat Keterangan Pendataan (SKP) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo. (Foto: Istimewa)

SITUBONDO – DPD Ormas Madas Nusantara Kabupaten Situbondo yang diketuai Suwono, melalui Ketua Brigade Komando H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H., resmi menerima Surat Keterangan Pendataan (SKP) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo.

Legalitas tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pendataan (SKP) Nomor: 200.1.4/763/431.406/2026, yang telah ditandatangani secara elektronik (barcode) oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo, Anna Kusuma, S.H., M.Si.

Penyerahan Surat Keterangan Pendataan (SKP) kepada DPD Ormas Madas Nusantara Kabupaten Situbondo dilakukan melalui Plt. Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Fenty Yuli Yanti, S.H.

Ketua Brigade Komando DPD Ormas Madas Nusantara Kabupaten Situbondo, H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo, khususnya Bakesbangpol, atas pelayanan administrasi yang cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, diterbitkannya SKP merupakan bukti bahwa DPD Ormas Madas Nusantara Kabupaten Situbondo telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdata secara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo beserta seluruh jajaran atas pelayanan yang baik.

Dengan diterbitkannya SKP ini, kami semakin berkomitmen menjalankan organisasi secara profesional, taat hukum, menjaga persatuan, serta bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ujar H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Fenty Yuli Yanti, S.H., menegaskan bahwa setiap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wajib memiliki Surat Keterangan Pendataan (SKP) sebagai bentuk tertib administrasi dan pengakuan pemerintah terhadap keberadaan organisasi.

Baca juga:
Mangrove Diduga Dirusak, DPRD Hentikan Proyek PT Kaixin

Menurut Fenty, SKP merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam memetakan, melakukan pembinaan, serta membangun sinergi dengan seluruh Ormas maupun LSM yang beraktivitas di Kabupaten Situbondo.

Pendataan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

“Aturan mengenai SKP bagi Ormas dan LSM sudah sangat jelas. Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan organisasi agar segera memastikan organisasinya terdata secara resmi di Bakesbangpol.

SKP merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap eksistensi organisasi sehingga memudahkan koordinasi serta pelaksanaan program-program kemasyarakatan,” tegas Fenty Yuli Yanti, S.H.

Ia menambahkan bahwa kepemilikan SKP bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas organisasi, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif di Kabupaten Situbondo.

Dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pendataan (SKP) Nomor: 200.1.4/763/431.406/2026, DPD Ormas Madas Nusantara Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus menjadi organisasi yang tertib administrasi, menjunjung tinggi hukum, menjaga kondusivitas daerah, serta berperan aktif dalam kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan pembangunan di Kabupaten Situbondo.

(Red – Tim Editor)