Berita

Proyek Revitalisasi SMPN 4 Panarukan Senilai Rp737 Juta Jadi Sorotan, Tim Pantau Temukan Dugaan Pelanggaran

×

Proyek Revitalisasi SMPN 4 Panarukan Senilai Rp737 Juta Jadi Sorotan, Tim Pantau Temukan Dugaan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Situbondo – Pekerjaan program bantuan revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 4 Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan setelah tim pemantau menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan revitalisasi tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp737.000.000,00 dengan masa pelaksanaan yang tercantum mulai 16 Agustus hingga 30 November 2026, atau selama 112 hari kalender.

Dalam pemantauan di lapangan, tim menemukan dugaan bahwa sejumlah pekerja belum menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pihak pelaksana agar keselamatan pekerja tetap terjamin selama proses pembangunan berlangsung.

Selain persoalan K3, tim juga menilai terdapat sejumlah hal terkait pelaksanaan pekerjaan yang perlu diklarifikasi, termasuk mengenai mekanisme pengelolaan dan penerapan ketentuan teknis program revitalisasi satuan pendidikan tersebut.

Tim pemantau menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya sebatas melihat proses pekerjaan secara fisik, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap aturan, standar keselamatan, serta transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari program bantuan pendidikan.

Atas temuan tersebut, pihak terkait diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk memastikan kesesuaian antara spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan penerapan standar K3 di lokasi proyek.

Tim juga berharap dinas atau instansi yang membidangi pendidikan serta pengawas teknis dapat turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari pihak kepala SMP Negeri 4 Panarukan selaku pihak yang disebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan, maupun dari instansi terkait, masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh penjelasan berimbang.

Pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, mengutamakan keselamatan pekerja, serta memberikan hasil yang berkualitas bagi dunia pendidikan di Kabupaten Situbondo.

Baca juga:
Pengusaha Wajib Bayar Royalti atas Musik yang Diputar di Tempat Umum

Tim