Situbondo, referensinews.net – Kejaksaan Negeri Situbondo kembali mengundang aktivis LSM Teropong, Wahyudi, untuk mengikuti proses verifikasi dan validasi (verval) data dasar penunjuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2001 dan 2002 di kawasan sempadan pantai Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Senin (2/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wahyudi dipertemukan dengan petugas dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Situbondo yang menunjukkan dokumen buku tanah yang berkaitan dengan dua SHM yang menjadi sorotan masyarakat.
Petugas ATR/BPN Situbondo menjelaskan bahwa data yang dibawa merupakan dokumen yang tersedia di kantor dan berkaitan dengan objek yang dimaksud.
“Saya berdinas di Situbondo sejak tahun 2023. Data yang saya bawa ini terkait dokumen yang ada di kantor. Jika ingin mengetahui letak tanah secara pasti, pemohon dapat mengajukan surat untuk penentuan koordinat ke bagian pemetaan. Jika objek dalam sengketa, dapat ditangani oleh bagian sengketa. Terkait yang dipersoalkan, benar alat penunjuknya menggunakan data IPEDA tahun 1970-an,” ujar petugas ATR/BPN Situbondo.
Menanggapi hal tersebut, Wahyudi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Situbondo yang telah memberikan ruang untuk melakukan verifikasi dan validasi data atas dua SHM yang diterbitkan pada tahun 2001 dan 2002 tersebut.
Menurut Wahyudi, dari hasil verifikasi yang dilakukan, ditemukan bahwa dasar penunjuk dalam proses sertifikasi mengacu pada data IPEDA yang berasal dari periode 1980-an. Ia menilai hal tersebut perlu ditelaah lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan yang berlaku pada saat proses penyertifikatan dilakukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo yang telah memfasilitasi proses verval data. Dari dokumen yang ditunjukkan, diketahui bahwa dasar penunjuk dalam penyertifikatan menggunakan IPEDA. Temuan ini perlu dikaji lebih lanjut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kejelasan mengenai dasar penerbitan sertifikat tersebut,” kata Wahyudi.
Ia juga meminta agar Kejaksaan Negeri Situbondo memfasilitasi audiensi dengan Pemerintah Desa Sumberanyar guna memperoleh dokumen pendukung lain yang dianggap relevan, seperti krawangan dan Letter C desa.
Selain itu, Wahyudi mengaku masih mempertanyakan keberadaan peta rincik yang menunjukkan titik lokasi objek tanah yang dimohonkan dalam penerbitan SHM tersebut.
“Kami berharap ada keterbukaan data sehingga aduan masyarakat terkait sertifikat yang berada di kawasan sempadan pantai dapat menjadi terang dan jelas. Tujuan kami adalah memperoleh kepastian mengenai legal standing yang dijadikan dasar dalam proses penyertifikatan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Sumberanyar maupun pihak pemilik yang disebut terkait dengan sekitar 185 SHM di kawasan tersebut masih belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Wahyudi menegaskan bahwa dirinya bersama tim LSM Teropong akan terus mengawal laporan dan aspirasi warga Dusun Mimbo secara normatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, langkah Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memfasilitasi proses verifikasi dan validasi data mendapat apresiasi dari LSM Teropong. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
(Red/Tim)












