Berita

Rentenir Bukan Sekadar Urusan Utang Piutang, Jika Disertai Ancaman Dan Pemerasan Dapat Berujung Pidana

×

Rentenir Bukan Sekadar Urusan Utang Piutang, Jika Disertai Ancaman Dan Pemerasan Dapat Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Praktik rentenir yang menjerat masyarakat dengan bunga mencekik kembali menjadi sorotan. Tidak sedikit warga yang kehilangan harta benda, mengalami tekanan psikis, hingga mendapat intimidasi karena tidak mampu melunasi utang yang terus membengkak akibat bunga yang tidak wajar.

Advokat H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H., menegaskan bahwa masyarakat harus memahami perbedaan antara kegiatan pinjam-meminjam yang sah dengan praktik rentenir yang dilakukan melalui ancaman, pemerasan, intimidasi, atau cara-cara melawan hukum.

“Negara adalah negara hukum. Tidak ada seorang pun yang berhak memeras, mengancam, atau meneror masyarakat dengan dalih menagih utang. Siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum wajib mempertanggung jawabkannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, praktik riba merupakan perbuatan yang dilarang. Sementara dalam hukum nasional, setiap tindakan penagihan yang disertai kekerasan, ancaman, perampasan barang, atau pemaksaan dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, terlepas dari adanya hubungan utang-piutang.

Lebih lanjut, Enggrit menjelaskan bahwa hubungan utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata. Namun, apabila dalam proses penagihan terdapat unsur pemerasan, pengancaman, penganiayaan, perampasan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan pernah takut melapor apabila menjadi korban intimidasi. Utang bukan alasan untuk menghilangkan hak asasi seseorang. Tidak ada satu pun pihak yang dibenarkan bertindak sewenang-wenang di luar mekanisme hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum meminjam uang kepada pihak yang tidak memiliki legalitas. Perjanjian dengan bunga yang tidak wajar berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan merugikan kedua belah pihak.

Di akhir keterangannya, Enggrit mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap sengketa melalui jalur hukum yang benar.

Baca juga:
Jangan Main-Main dengan Kebohongan! Advokat Ingatkan : Media Bukan Tempat Membangun Hoaxs

“Jangan biarkan rasa takut mengalahkan keadilan. Negara menyediakan mekanisme hukum bagi setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan. Jika penagihan dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau pemerasan, laporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Oleh: Advokat H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H. LOE – Lawyer Office Enggrit Advocates & Legal Consultants

(Red)