Berita

FORSIB Desak Kejelasan Lahan 400 Hektare di Mangaran, BPN Siapkan Tahapan Verifikasi

×

FORSIB Desak Kejelasan Lahan 400 Hektare di Mangaran, BPN Siapkan Tahapan Verifikasi

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO, ReferensiNews.Net — Persoalan lahan seluas kurang lebih 400 hektare di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, yang diduga belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya, kini menjadi perhatian Forum Masyarakat Situbondo Bangkit (FORSIB).
Setelah menjalin komunikasi dengan unsur eksekutif dan legislatif, FORSIB melanjutkan upayanya dengan mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Situbondo, Kamis (22/10/2026).

Audiensi tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai status hukum lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pengembangan kawasan industri pengolahan minyak bumi.

Persoalan ini menjadi sorotan karena lahan tersebut disebut-sebut belum menunjukkan aktivitas pembangunan industri yang sejalan dengan rencana awal. Berdasarkan informasi yang dihimpun FORSIB, Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut diketahui terbit pada 2008.

FORSIB Minta Status dan Pemanfaatan Lahan Diperjelas

Koordinator FORSIB, H. Kholis, menegaskan bahwa audiensi dengan pihak Kantah Situbondo merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mendorong keterbukaan informasi mengenai pemanfaatan lahan berskala besar tersebut.

Menurutnya, pemegang hak atas tanah harus menjalankan pemanfaatan sesuai ketentuan dan peruntukan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran kewajiban atau ketidaksesuaian pemanfaatan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berwenang.

“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami berharap lahan tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengabaian kewajiban atau pelanggaran regulasi, negara harus mengambil langkah sesuai hukum demi kepentingan masyarakat,” tegas Kholis.

FORSIB berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan administratif semata, tetapi berlanjut pada pemeriksaan menyeluruh terhadap status hak, riwayat pemanfaatan, serta kewajiban pemegang HGB.

Nasib 23 Warga Relokasi Turut Menjadi Perhatian

Selain menyoroti lahan yang diperkirakan mencapai 400 hektare, FORSIB juga menyampaikan persoalan legalitas tanah bagi 23 warga relokasi yang hingga kini disebut belum memperoleh sertifikat hak atas tanah.
Dokumen permohonan terkait legalitas tanah warga tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait agar dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca juga:
Rentenir Bukan Sekadar Urusan Utang Piutang, Jika Disertai Ancaman Dan Pemerasan Dapat Berujung Pidana

Bagi FORSIB, kepastian hukum atas tanah masyarakat merupakan persoalan penting yang membutuhkan perhatian serius. Kejelasan dokumen kepemilikan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus mengurangi potensi persoalan agraria di kemudian hari.

BPN Tegaskan Proses Harus Berlandaskan Laporan Resmi

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, Nasep Vandi Sulistiyo, mengapresiasi kepedulian masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan pertanahan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa penanganan dugaan tanah telantar harus diawali dengan dokumen pengaduan resmi sebagai dasar administrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Nasep menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tahapan yang perlu diperhatikan, mulai dari penerimaan laporan tertulis, inventarisasi dan analisis data, hingga verifikasi lapangan apabila diperlukan.

Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi bahan evaluasi terhadap status dan pemanfaatan tanah. Jika ditemukan indikasi yang memenuhi ketentuan, proses dapat dilanjutkan melalui mekanisme penanganan tanah terindikasi telantar sesuai peraturan perundang-undangan.

Nasep juga menyebutkan bahwa kondisi di lapangan, berdasarkan indikasi awal, belum memperlihatkan aktivitas industri yang selaras dengan rencana peruntukan semula. Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk langsung menetapkan tanah sebagai tanah telantar.

“Status terindikasi telantar masih merupakan dugaan awal. Kami memerlukan laporan resmi secara tertulis untuk melakukan telaah lebih mendalam. Setelah dokumen administratif diterima, data akan diperkuat dan dapat dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lapangan,” jelas Nasep.

Penetapan Tanah Telantar Memiliki Prosedur Hukum

Dalam penanganan persoalan ini, status tanah telantar tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan atau belum terlihatnya aktivitas pembangunan. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data, kondisi faktual, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila melalui proses yang berwenang tanah tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tanah telantar oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, pengelolaan selanjutnya dapat mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penanganan melalui Bank Tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Putus Rantai Kemiskinan

Kondisi tersebut berpotensi membuka peluang pemanfaatan tanah untuk kepentingan yang lebih produktif, termasuk mendukung pembangunan, kegiatan investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, realisasinya tetap bergantung pada hasil penetapan status, kebijakan pemerintah, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Menunggu Tindak Lanjut Konkret
Audiensi FORSIB dengan Kantah Situbondo menjadi salah satu langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan agraria melalui jalur administratif dan hukum.

Kini, tindak lanjut atas laporan resmi, pemeriksaan status HGB, serta penanganan legalitas tanah bagi 23 warga relokasi menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.

Masyarakat berharap proses tersebut berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, persoalan lahan di Desa Tanjung Pecinan tidak hanya memperoleh kejelasan dari sisi administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berkepentingan.

(Tim)