Situbondo, referensinews.net – Perjalanan panjang pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Dana Wawasan Kebangsaan (Wasbang) di Kabupaten Situbondo terus menjadi sorotan publik. Meski laporan telah diterima sejak 22 Maret 2024 dan berbagai langkah tindak lanjut telah dilakukan, hingga pertengahan 2026 para pelapor mengaku masih menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut.
Laporan dugaan korupsi itu diajukan oleh tiga pelapor asal Kabupaten Situbondo yang identitasnya tercantum dalam dokumen resmi. Dalam laporan tersebut, turut disebut nama anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Zainiya, serta Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, sebagai pihak yang dilaporkan untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut salah satu pelapor, Abdul Hadi, laporan tersebut tidak berhenti pada tahap pengaduan semata. Pada 16 Mei 2024, para pelapor telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang di Kota Surabaya sebagai bagian dari tindak lanjut laporan.
Selanjutnya, pada 8 Agustus 2024, Abdul Hadi bersama rekan-rekannya mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.
Dalam pertemuan itu, petugas Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK disebut menyampaikan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi dan telah memperoleh rekomendasi pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun seiring berjalannya waktu, para pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Kondisi itu mendorong mereka kembali mendatangi KPK pada 19 Maret 2025.
Pada kesempatan tersebut, tiga pelapor bersama Kawan Aksi, sejumlah organisasi masyarakat sipil, LSM, serta penasihat hukum dari Situbondo menggelar aksi damai di depan Kantor KPK RI untuk meminta penjelasan terkait progres laporan dugaan korupsi Dana Wasbang.
Dalam dialog dengan petugas Dumas KPK, pelapor menerima dua penjelasan utama. Pertama, laporan disebut telah dilimpahkan kepada deputi KPK yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut. Kedua, KPK menyatakan komitmen memberikan perlindungan hukum kepada pelapor dan akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perkembangan signifikan kemudian terjadi pada 16 April 2025, ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Pokmas Srikandi Situbondo tahun anggaran 2023 serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang dilaporkan.
Tidak lama berselang, pada 21–23 Mei 2025, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai saksi di Mapolres Situbondo.
Rangkaian tindakan tersebut sempat menumbuhkan harapan masyarakat bahwa proses penegakan hukum akan berjalan transparan, profesional, dan tuntas. Namun hingga kini, para pelapor menyebut belum menerima informasi resmi terkait status akhir maupun perkembangan terbaru perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang sudah dilaporkan sejak Maret 2024. Kami hanya meminta kepastian hukum dan keadilan,” ujar Abdul Hadi.
Menurut para pelapor, lambannya kepastian informasi atas perkara yang telah berjalan lebih dari dua tahun berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penanganan laporan dugaan korupsi.
Mereka berharap KPK dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait substansi laporan tersebut. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red/Tim)












