Berita

Kejari Situbondo Klarifikasi 195 SHM Mimbo, LSM Teropong Minta Audiensi Terbuka

×

Kejari Situbondo Klarifikasi 195 SHM Mimbo, LSM Teropong Minta Audiensi Terbuka

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Situbondo
Kejaksaan Negeri Situbondo (Foto: Istimewa)

Situbondo, referensinews.net – Polemik terkait dugaan maladministrasi penerbitan 195 Sertifikat Hak Milik (SHM), lahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mimbo, dan Tanah Kas Desa (TKD) Sumberanyar mulai memasuki tahap klarifikasi. Perkembangan ini dinilai sebagai langkah awal dalam proses penanganan laporan yang sebelumnya diajukan oleh LSM Teropong kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Objek yang menjadi sorotan berada di kawasan pesisir Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Lahan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah persoalan administrasi yang kini tengah ditelusuri melalui proses pengumpulan keterangan dari berbagai pihak.

Pelapor dari LSM Teropong, Wahyudi, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Situbondo telah mulai melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak yang tercantum dalam laporan.

Menurutnya, Kepala Desa Sumberanyar, H. Suharto, telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo pada Senin, 18 Mei 2026. Sehari setelahnya, giliran para pemilik yang tercatat dalam 195 SHM tersebut yang dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi.

“Benar bahwa pihak Kejaksaan Negeri Situbondo telah mengundang H. Suharto selaku Kepala Desa Sumberanyar pada Senin, 18 Mei 2026. Selanjutnya, para pemilik atas nama 195 SHM juga diundang dan dimintai keterangan pada Selasa, 19 Mei 2026,” kata Wahyudi.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, seluruh pihak yang dipanggil telah memenuhi undangan dan hadir untuk memberikan keterangan sesuai agenda yang telah dijadwalkan oleh kejaksaan.

Bagi LSM Teropong, proses klarifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, Wahyudi berharap langkah berikutnya tidak hanya terbatas pada pengumpulan keterangan, tetapi juga membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Baca juga:
Kapolri Dorong Reskrim Perkuat Profesionalisme Hukum

Menurutnya, audiensi terbuka dapat menjadi sarana untuk menyandingkan berbagai data dan informasi yang selama ini beredar, sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasan secara objektif.

“Saya berharap Kejaksaan Negeri Situbondo dapat memfasilitasi audiensi bersama agar seluruh data, informasi, dan keterangan yang berkembang di masyarakat Desa Sumberanyar dapat dibahas secara terbuka dan objektif,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, LSM Teropong berencana mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Surat tersebut berisi permohonan agar dilakukan audiensi yang melibatkan lembaga terkait, termasuk Kantor Pertanahan (BPN) Situbondo, Pemerintah Desa Sumberanyar, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan objek laporan.

LSM Teropong menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status dan fakta yang menjadi pokok persoalan. Organisasi itu juga berharap seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim/Red)